Sinopsis Singkat:
Tahun 90 an, Hutan Negara di Propinsi DIY mengalami kerusakan. Untuk menanggulangi hal tersebut sekaligus menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan,pemerintah memperkenalkan program Hutan Kemasyarakatan sejak tahun 1995. Masyarakat melakukan sebagian besar penanaman pada tahun 2003 dan berhasil menghijaukan hutan negara.Namun ribuan KK yang yang tergabung dalam 42 kelompok Tani Hutan baru mendapatkan ijin tetap pengelolaan pada tahun 2007.
Meskipun pada tanggal 15 Desember 2007 para petani hutan ini mendapat ijin tetap pengelolaan hutan, mereka belum berani melakukan penjarangan kayu hingga awal Desember 2012. Ribuan KK yang mengelola 1,287,45 hektar hutan di Gunung kidul dan Kulonprogo pada saat itu belum berhasil mendapatkan ijin pemanfaatan kayu. Paguyuban HKm Bukit Seribu dengan dukungan berbagai pihak kemudian mengadakan acara peringatan 5 tahun turunnya Ijin Definitif pada tgl 14 hingga 17 Desember 2012. Di akhir Acara, Menteri Kehutanan mendandatangani IUPHHK HKm.