Informasi Dasar
Sinopsis Singkat:
Lakardowo, salah satu desa kecil di Mojokerto, Jawa Timur, telah menjadi tempat penimbunan limbah B3 secara illegal oleh pabrik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA), namun merata di pemukiman warga.
PT. PRIA merupakan pabrik pengolah dan pemanfaatan limbah B3 dan non B3 se-Jawa Timur dan Bali dengan sengaja menimbun dan membuang limbah B3 sembarangan sehingga merusak lingkungan, sumber air, dan kesehatan masyarakat.
Sutamah, Nurasim, Suhan, Heru, Prigi Bersama masyarakat Desa Lakardowo lainnya bertekad memperjuangkan hak atas lingkungan sehat yang telah direnggut oleh PT. PRIA dengan turun ke jalan mencari keadilan atas bumi Lakardowo.